Buku Panduan e-court, Fitur Upaya Hukum Banding. on 29 January 2021. Posted in Pengumuman. Yth. Ketua Pengadilan Agama Se - Wilayah Jawa Tengah. di tempat. Assalamu'alaikum Wr. Wb. Berikut kami sampaikan Buku Panduan e-court tentang Fitur Upaya Hukum Banding. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih. [Buku Panduan] Selama menjadi hakim di tingkat pertama, sering penulis jumpai para pengacara (lawyer) ketika beracara di pengadian agama, mencantumkan dalam petitum gugatannya permintaan dwangsom.Terutama, pada gugatan yang berkaitan dengan kebendaan, seperti harta bersama (perkawinan) dan kewarisan. ecourt. E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online. Menyampaikan memori banding kepada terbanding; Menyampaikan relaas pemberitahuan memori banding kepada meja III; Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding; Mencatat tanggal penyerahan Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding Kegiatan ini dihadiri oleh Sesditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Pejabat Eselon III Ditbinganis dan seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan hukum dan peradilan bagi para hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung KONTRA MEMORI BANDING DALAM PERKARA. No. XXX. Denpasar, XXX KepadaYth: Ketua Pengadilan Tinggi XXX. di- XXX. Melalui Yth. Ketua Pengadilan Negeri XXX. di XXX. Perihal : Kontra Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri XXX Dalam Perkara Perdata No. XXX Yang bertanda tangan di bawah ini: Bahwa, tanda terima permohonan banding dan memori banding Nomor 1401/Pdt.G/2019/PA JP, telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 5 Februari 2021 dengan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Terbanding dan juru sita pengganti Pengadilan Agama Jakarta Pusat; Bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan tidak ingin qdZti.

format memori banding pengadilan agama