Cucu Pewaris mendapatkan hak sebagai ahli waris dikarenakan ahli waris Pewaris meninggal dunia. Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari total hak waris yang digantikan olehnya, sehingga jika satu anak laki-laki bernama A mendapatkan 1/5, maka anak-anak dari A secara bersama-sama memperoleh 1/5 dan tidak boleh lebih. Berbeda halnya dengan KUH Perdata yang menutup hak orang Para Pemohon. Bersama ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris alm. Ir. Erry Nirbhaya bin A. Hamzah. D adapun alasannya adalah sebagai berikut: 1. f 1. Bahwa pada tanggal 04 September 1983, Ir. Erry Nirbhaya bin Ramzah. Djunaedi menikah dengan Maulina Puspitasari alias Poppy Maulina. Putusan Mahkamah Agung No.1159 K/Pdt/2012. Pasal 833 dan Pasal 1100 KUHPer menjelaskan bahwa: Hak dan kewajiban dari si pewaris secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris, sekalipun si ahli waris belum/tidak mengetahui adanya pewarisan. Asas ini disebut Saisine: dalam hal adanya suatu hubungan hukum antar dua orang berdasarkan suatu 4. Menetapkan harta warisan (pewaris) adalah : .. (sebutkan harta pewaris) 5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faraid Hukum Waris Islam. 6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Subsider : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil- adilnya (ex aequo et AHLI WARIS PENGGANTI 5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PENETAPAN Nomor : 51/Pdt.P/2013/MSy-BNA DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH SYAR’IYAH Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut Ahli waris ashab al-furud, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang telah ditentukan besar kecilnya, seperti 1/2, 1/3, atau 1/6. 2. Ahli waris „ashabah, yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa setelah harta dibagikan kepada ahli waris ashab al-furu‟. 3. Ahli Waris zawi al-arham yaitu ahli waris karena hubungan darah tetapi Tata cara peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dapat dilakukan dengan cara wasiat. Perihal wasiat dalam Al-Quran antara lain diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 180 yang menyatakan bahwa kalau kamu meninggalkan harta yang banyak, diwajibkan bagi kamu apabila tanda-tanda kematian datang kepadamu, untuk berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik. dv6U.

contoh permohonan penetapan ahli waris pengganti